medanToday.com, MEDAN – DPW Nasdem Sumut optimis menghadapi tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Dengan persiapan yang sudah dilakukan sejak setahun lalu, Nasdem Sumut yakin lolos verifikasi.
“Karena kami bukan partai lama, kami sudah siapkan sejak tahun lalu. Kalau posisi sekarang sudah tidak ada lagi kendala,” kata Martin di sela Rakorwil Nasdem Sumut persiapan menghadapi verifikasi faktual oleh KPU di DPW Nasdem, Sabtu (27/1/2018).
Martin mengatakan, agenda Rakorwil persiapan verifikasi ini lebih kepada mengecek kesiapan pengurus Nasdem di kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi faktual.
Sekretaris DPW Nasdem Sumut Iskandar ST, mengatakan, selain untuk mengecek kesiapan DPD, Rakorwil juga dalam rangka mempersiapkan saksi Nasdem untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
Di Sumut, kata Iskandar, Nasdem akan mempersiapkan 40 ribu saksi. “Saksi ini bukan hanya untuk Pilkada 2018, tetapi juga untuk pemilu serentak 2019,” kata Iskandar.
Menurutnya, rekrutmen saksi ini juga sejalan dengan target Nasdem memiliki 1,5 juta anggota. “Jadi satu orang saksi kita harapkan bisa merekrut 30 orang,” jelasnya.
Dalam Rakorwil ini juga hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga. Benget dalam kesempatan itu menyampaikan, pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53, semua parpol baik lama dan baru harus diverifikasi faktual. Pasca putusan itu juga, KPU RI telah menerbitkan PKPU 5 dan PKPU 6 tahun 2018 yang mengatur tentang jadwal dan ketentuan verifikasi.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan ketentuan dalam verifikasi ini semisal dari yang sebelumnya sensus keanggotaan, sekarang cukup dengan sampel. Apabila ada 100 KTA anggota yang diserahkan, maka KPU akan mensampling 10 persen. Apabila lebih dari seratus maka, yang akan di sampling 5 persen. Sampel verifikasi itu menurutnya akan dipersiapkan oleh parpol siapa anggotanya yang akan diverifikasi secara faktual.
Verifikasi di tingkat provinsi akan mulai dilakukan esok, 28-30 Januari. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kabupaten/kota pada 30 Januari-1 Februari. Sementara penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 17 Februari. “Jadi waktunya memang tidak banyak. Kita berharap semua parpol mempersiapkan dirinya sehingga tidak ada lagi masalah,” tandasnya.(mtd/bwo)
=============