medanToday.com, MEDAN – Seperti sebuah kutipan ‘KARMA tidak memiliki menu. Kamu akan mendapatkan layanan dari apa yang seharusnya layak kamu dapatkan’.
Niko Pradana Yusuf Lubis (19) dan M. Yusuf Nasution (19) akhirnya mendapatkan pelayanan yang setimpal atas perbuatannya. Kedua pria tersebut adalah pelaku pembegalan terhadap seorang bapak dan putrinya di Marendal yang terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Krimum Polda Sumut dibawah pimpinan Kombes Andi Rian.
“Niko yang berperan sebagai joki dan M. Yusuf berperan sebagai perampas barang. Keduanya merupakan warga Pasar IV Patumbak,” kata Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu, Senin (30/10/2017).
Terhadap kedua pelaku begal ini, kata Andi, pihaknya terpaksa melumpuhkan keduanya dengan menembak kaki mereka karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas.
Andi mengatakan kedua pelaku pada Rabu (18/10/2017) pada pukul 22.00 WIB menjambret pengendara sepeda motor di Pasar 4 karya jalan Pantai Rambung Kec. Patumbak Kab. Deli serdang.
Korban merupakan seorang bapak dan anak perempuannya yang baru pulang kerja. Akibat penjambretan itu, bapak dan anak tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Atas laporan tersebut Subdit III Jahtanras Poldasu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” Jelas Andi
Minggu (29/10/2017), kata Andi, tim berhasil mengumpulkan data dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku langsung diamankan di Pasar IV Kec. Patumbak.
“Saat ini kedua tersangka berada di RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan sebelum diperiksa lebih lanjut,” ucapnya. (mtd/non)
==============