medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan melansir ada 9.822 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga November 2017. Jumlah PHK itu berasal dari 2.345 kasus di seluruh wilayah di Indonesia.
“PHK itu karena pensiun, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, penetapan, kontrak kerja,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, Jumat (29/12/2017).
Sayangnya, Kemenaker tak memiliki data rinci PHK berdasarkan sektor industri. Namun, Haiyani bilang, ada beberapa sektor yang mengalami PHK besar pada tahun ini. PHK itu lebih dikarenakan arus digitalisasi.
“Ada beberapa sektor. Kami sih melihat tidak ada karena itu (daya beli), tapi lebih karena digitalisasi. Bank, iya (salah satu sektor industri yang mengalami PHK), tapi bukan yang terbanyak,” katanya.
Data Kemenaker menyebut PHK karena memasuki masa pensiun sebanyak 178 kasus di seluruh Indonesia. Diikuti alasan PKWT sebanyak 583 kasus, outsourcing atau kerja kontrak sebanyak 550 kasus, dan alasan penetapan 88 kasus.
Berdasarkan wilayah, jumlah PHK terbesar berasal dari Kalimantan Timur sebanyak 3.088 pekerja. Diikuti oleh DKI Jakarta sebanyak 1.929 pekerja, Banten 1.663 pekerja, Jawa Timur 742 pekerja, dan Kalimantan Tengah 537 pekerja.
Lalu, Nanggroe Aceh Darusalam 425 pekerja, Papua Barat 324 pekerja, Riau 262 pekerja, Sulawesi Tenggara 169 pekerja, Sumatra Barat 157 pekerja, Sumatra Selatan 140 pekerja, dan Sulawesi Utara 108 pekerja.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan 87 pekerja, Jambi 70 pekerja, Sulawesi Selatan 25 pekerja, Bali 25 pekerja, Sulawesi Tengah 24 pekerja, Bangka Belitung 22 pekerja, dan Bengkulu 15 pekerja.
Sementara, PHK pekerja tidak terjadi di beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Kendati demikian, Haiyani menjelaskan, jumlah PHK yang tercatat oleh kementerian mungkin lebih rendah dibandingkan maraknya kasus PHK yang diisukan terjadi pada tahun ini.
“Masalah PHK mungkin sekian banyak, tapi masa sih cuma 9 ribuan? Ini karena ada para pihak yang tidak menyampaikan, tidak melaporkan, tapi mungkin karena sudah win-win solution jadi tidak disampaikan dan sebagainya,” terang dia.
Sementara, data terakhir Kemenaker yang dapat diakses menyebutkan bahwa jumlah PHK per semester I 2016 sebanyak 7.954 pekerja yang berasal dari 1.494 kasus.
(mtd/min/fun)