medanToday.com,MEDAN – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut melakukan monitoring pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk tingkat SMK dan SMA. Dalam monitoring yang dilakukan, Ombudsman memang belum menemukan adanya pelanggaran.
Tetapi, Ombudsman Sumut menemukan adanya dugaan Pungli di dua sekolah diantaranya, SMA Negeri 3 Sibolga dan SMA Negeri 4 Padang Sidimpuan. Pungutan liar itu dalihnya untuk pengadaan komputer pelaksanaan UNBK.
Menurut Ketua Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar, setelah ditelusuri, temuan itu memang benar adanya. Namun sekolah membantah ada meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Mereka berdalih itu dilakukan pihak Komite Sekolah.
“Kita menyurati kadis pendidikan agar melakukan pemeriksaan kepada kedua sekolah itu. Di SMA Negeri 3 ada pungutan untuk pengadaan komputer. Jumlahnya sampai Rp. 165 ribu,” kata Abyadi, Selasa 4 April 2017.
Abiyadi melanjutkan, apapun alasannya pihak Komite Sekolah tidak diperkenankan untuk itu melakukan pungutan. Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarangnya. “Disitu sudah jelas tertulis, kalau Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.
Sementara itu, di Kota Medan sendiri, Abiyadi menyatakan pihaknya belum menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan UNBK. . “Sampai sekarang belum ada temuan. Kita sudah lakukan pemantauan,” katanya.
Berbeda dengan tahun lalu yang banyak ditemukam pelanggaran. Salah satunya beredarnya kunci jawaban Ujian Nasional 2016. Ombudman sendiri sudah melakukan monitoring di beberapa sekolah, antara lain, SMK Negeri Binaan Pemprovsu, SMK Negeri 9, SMK Negeri 8 dan SMK Telkom.
Selain melakukan pemantauan, Ombudsman juga sudah membuka posko pengaduan pelanggaran pelaksanaan ujian nasional. Kepada masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan yang dibuat Ombudsman. (mtd/bwo)
=================