medanToday.com, MEDAN – Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Senin (26/3/2018).
Hal ini dilakukan karena kehadiran PK5 menyebabkan kemacetan sehingga arus lalu lintas terhambat serta melanggar peraturan. Tak hanya itu saja, lapak PK5 yang digunakan untuk berjualan mengganggu estetika kota dan membuat kawasan menjadi jorok akibat sampah sisa dagangan ditinggalkan berserakan.
Selain PK5, sejumlah jajaran Pemko Medan yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penagakan Peraturan Daerah (Perda) juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalan di persimpanjan Jalan Setia Budi dan Jalan Ring Road.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan penertiban yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin.
“Selain itu, penertiban yang kita lakukan juga menindaklanjuti keresahan warga, terutama masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka merasa terganggu karena kewhadiran para PK5 menyebabkan terjadinya kemacetan,” kata Sofyan.
Selain itu, penertiban dilakukan di empat lokasi pasar tradisionil di Kota Medan yakni Pasar Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Pasar Palapa dan Pasar Sukaramai.
”Dalam melakukan penertiban, saya telah mengingatkan kepada anggota untuk mengedapankan tindakan persuasif,” tambahnya.
Sementara itu di lokasi yang menjadi objek penertiban, petugas Satpol PP pun langsung menemui pedagang dan meminta agar tidak berjualan di bahu jalan. Apabila pedagang menolak, barulah petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak maupun barang dangannya.
“Bahu jalan dan trotoar bukan tempat berjualan melainkan fasilitas umum . Jika kedapatan berjualan kembali, kita langsung tindak tegas!” kata Sofyan.(mtd/sti)
===============