medanToday.com, JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menyetujui pengunduran diri Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dari TNI.
Pengunduran diri itu diajukan Edy karena dirinya akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Sumatera Utara 2018.
“Sudah disetujui, sudah berproses,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/1).
Sabrar mengatakan, Panglima TNI telah membubuhkan tanda tangan pada surat pengunduran diri Edy tersebut.
“Sudah (ditandatangani), sudah di-acc” ujarnya.
Sabrar menegaskan, Hadi menghargai keputusan pengunduran diri Edy untuk maju sebagai cagub. Hal itu merupakan hak pribadi Edy.
Di sisi lain, Sabrar mengungkapkan pengisian jabatan Pangkostrad yang ditinggalkan Edy kini tengah dalam proses.
“Berproses artinya tentu pasti akan diganti, tinggal menunggu waktu yang tepat saja dan siapa yang mengganti,” ujar Edy.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono juga menyatakan tidak ada masalah bagi prajurit TNI untuk maju sebagai cagub pada pilkada serentak 2018.
“Mereka berkarier di tempat kami, tapi kalau ada yang membutuhkan, negara membutuhkan, rakyat membutuhkan, kenapa tidak, kenapa saya harus halang-halangi,” kata Mulyono, pekan lalu.
Edy Rahmayadi telah menyampaikan pengunduran diri sebagai prajurit aktif sejak dirinya berniat maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci kapan pengunduran diri itu ia serahkan.
“Saya mengajukan pengunduran diri dari awal-awal saya mau maju sebagai gubernur, itu sudah sesuai undang-undang,” tutur Edy.
Sejauh ini, sudah ada tiga partai politik yang berkoalisi mendukung Edy untuk berduet dengan Musa Rajekshah sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Utara 2018. Ketiga partai itu yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
Di DPRD Sumatera Utara Partai Gerindra memiliki 13 kursi, PKS sembilan kursi, dan PAN enam kursi. Tiga partai tersebut sudah memenuhi syarat batas 20 persen kursi parpol pengusung di DPRD Sumut yang total berjumlah 100 kursi.
Tiga partai lainnya kini masih berembuk menentukan dukungan pencalonan di Pilgub Sumut.
(mtd/min)