medanToday.com, MEDAN – Setelah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan perintahnya kepada Dishub Kota Medan terhadap jalur pedestrian.
Kini pihak Dishub Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang diparkirkan sembarangan.
Bersama Satlantas Polrestabes Medan, pihak Dishub mengawali pengawasan dari seputaran Lapangan Merdeka.
Pasalnya banyak ditemukan kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian akibatnya para pejalan kaki merasa terganggu dan kurang nyaman dengan kondisi tersebut.
“Tindakan ini dilakukan sejak pagi dan sore hari dan akan berlanjut terus pengawasan ini agar memberikan efek jera bagi pengendara yang parkir sembarangan,” kata KadisHub Kota Medan Renward Parapat, Kamis (4/1/2018).
Tak hanya itu saja, di beberapa titik jalur pedestrian juga dilakukan pengawasan seperti di Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang menjadi lahan parkir sembarang.
Akibatnya saat ditemukan beberapa pengendara yang tak mempedulikan penertiban ini maka Dishub menilang, menggembok dan menggembosi satu unit mobil dan dua unit kendaraan roda dua.
“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat Perwal Medan No.70/2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian/penggembokan,” Ungkapnya lagi.
Renward menyarankan agar para pengendara tidak parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian karena jalur itu dibangun untuk para pejalan kaki.
“Pokoknya jika kedapatan parkir sembarangan langsung kita tindak tegas, jadi parkirlah kendaraan di lokasi parkir, agar sama-sama aman dan nyaman” tambahnya.
(mtd /sti)