Parpol di Sumut Belum Sepenuhnya Berikan Alamat Sekretariat ke KPU

0
250
Pengurus calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mempertanyakan persyaratan untuk pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2019 yang akan resmi dibuka pada 3-16 Oktober 2017.

medanToday.com, MEDAN – Pendaftaran partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019 dimulai hari ini, Selasa (3/10/2017).

Hal tersebut dikungkapkan Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga. Ia mengatakan pendaftaran tersebut berlangsung ditingkat KPU RI dan juga tingkat KPU kabupaten/kota.

“Pengurus DPP masing-masing Parpol mendaftarkan ke KPU RI. Di KPU kabupaten/kota, pengurus parpol juga ada yang mereka serahkan yakni dokumen pengurusnya dan daftar keanggotaan. Jadi, di atas (KPU RI) nanti diverifikasi administrasi, di kabupaten/Kota di verifikasi daftar keanggotaannya,” kata Benget Silitonga.

Meski tahapan untuk proses verifikasi tersebut sudah dimulai, namun hingga saat ini belum semua alamat Kantor Sekretariat partai politik yang sudah diketahui oleh jajaran KPU.

Karenanya, pihaknya berharap jajaran DPP Parpol masing-masing akan melampirkan seluruh alamat kantor pengurus mereka hingga kabupaten/kota saat mendftar di KPU RI.

“Soal alamat Parpol ya saya kira sifatnya bergulir saja. Makanya sangat kita tunggu apa yang berlangsung di pusat. Bisa saja DPP nya mendaftarkan bersama alamat lengkapnya. Nanti kan diturunkan ke bawah. Gak ada masalah tentang itu. Nanti itu kita dapatkan dari KPU RI,” ujarnya.

Sebelumnya, jajaran KPU sudah mengundang para pengurus partai politik guna mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.

Kegiatan ini digelar serentak se Indonesia, termasuk di Sumatera Utara oleh jajaran KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota.

(mtd/bwo)