PARTAI DEMOKRAT Tempuh Jalur Hukum Terkait Kegagalan JR SARAGIH Bertarung di Pilgub Sumut

0
637
JR Saragih melakukan protes saat rapat pleno terbuka KPU.(MTD/doc)

medanToday.com,MEDAN – Partai Demokrat menempuh jalur hukum atas putusan KPU Sumatera Utara (Sumut).

KPU Sumut menyatakan pasangan calon gubernur Sumatera Utara dan wakilnya, JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir.

Akibatnya, pasangan ini gagal menjadi peserta Pilkada Sumut 2018. “Ini tidak benar, Undang-undang Pilkada tidak mengatur ini,” ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/2/2018).

UU Pilkada, sambung dia, mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.

Tidak ada klausul yang menyebutkan, syaratnya legalisir atas penyelesaian pendidikan tersebut. Menurut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan KPUD Sumut.

“Pertama, calon JR Saragih adalah bupati Simalungun dua periode. Saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ KPU. Dan saat itu terbit putusan MA yang menyatakan ijazah JR Sragih sah dan legal,” ungkapnya.

Kedua, lanjut dia, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut. JR Saragih sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalisir.

“Kondisi objektif ini tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgubsu tahun ini,” tegasnya.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ditanya kalau memang tidak memenuhi persyaratan kenapa bisa terpilih menjadi bupati Simalungun, Mulia bilang hal itu bukan kapasitasnya.

“Saat ini kita masuk tahapan pencalonan gubsu dan wagubsu. Dinamika di Pilkada Simalungun bukan otoritas saya untuk menjawabnya. Kami hanya melakukan penelitian syarat calon dan pencalonannya. Paslon harus memberikan dokumen saat pendaftaran, terutama foto copy legalisasi ijazahnya,” ucap Mulia.

Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata sekolah itu sudah tutup.

KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

“Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat,” kata Mulia.

Sementara JR Saragih tetap bersikeras bahwa dirinya sudah melengkapi semua persyaratan dari KPUD Sumut. Dia juga sempat menunjukkan ijazah aslinya kepada wartawan.

Dia pun bertanya kepada KPUD Sumut kenapa dirinya bisa lolos sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati Simalungun. JR akan melayangkan gugatan terkait kegagalannya bertarung di Pilkada Sumatera Utara.

Soal gugat menggugat KPU, bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Simalungun 2015, ia melayangkan gugatan.

Saat itu, ia nyaris gagal karena putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan calon wakilnya Amran Sinaga melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.(mtd/min)

==================