medanToday.com, SIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan surat putusan yang isinya tentang usulan calon Wakil Wali Kota Siantar Periode 2017-2022. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun.
Ia mengatakan bahwa Wali Kota Siantar terpilih periode 2017-2022 saudara Hulman Sitorus telah meninggal dunia pada 8 Desember 2016 dan Wakil Wali Kota terpilih saudara Hefriansyah akan diusulkan menjadi Wali Kota Siantar terpilih.
“Maka sesuai peraturan perundang-undangan sebagai partai pengusung, Partai Demokrat perlu mengusulkan nama calon Wakil Wali Kota Siantar,”katanya , Jumat (25/8/2017).
Usulan nama Wakil Wali Kota Siantar ini sudah ada sejak 14 Maret 2017 silam sesuai surat DPD Partai Demokrat Provinsi Sumut Nomor: 78/DPD.PD/SU/III/2017. Surat DPC Partai Demokrat Kota Siantar Nomor: 05/DPC.PD/PS/III/2017 pada tanggal 6 Maret 2017.
Sesuai dengan kedua surat itu, Partai Demokrat mengusulkan dua nama untuk mendampingi Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar. Keduanya, kata Silverius Bangun, adalah Togar Sitorus dan Rudi Hasudungan Pardede.
“Keduanya diusulkan menjadi Wakil Wali Kota Siantar untuk periode 2017-2022,”katanya.
Surat keputusan ini, katanya, disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Siantar melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (mtd/min)
=====================