Pasca OTT KPK, Ketua PN Medan Baru Diingatkan Perangi KKN

0
198
Ketua PN Medan baru. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Delapan hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jabatan Ketua PN Medan diserahterimakan, Rabu (5/9). Pejabat yang baru dilantik, Djaniko MH Girsang, diingatkan untuk memerangi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Jabatan Ketua PN Medan diserahterimakan dari Marsudin Nainggolan kepada Djaniko MH Girsang. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso, mengambil sumpah melantik pejabat baru di ruang utama PN Medan.

Cicut memastikan pelantikan pejabat baru ini tidak terkait dengan OTT KPK. “Tidak (terkait OTT). SK-nya duluan ini, kebetulan ada kejadian itu,” katanya usai pelantikan.

Namun, dia mengingatkan bahwa OTT KPK itu menjadi pengalaman yang harus diambil pelajaran. “Kejadian itu menambah pengalaman kita supaya lebih berhati-hati,” tegas Cicut.

Djaniko sebelumnya menjabat Ketua PN Palembang. Sementara Marsudin dimutasi ke Gedung Mahkamah Agung (MA). Sebelum OTT KPK, Marsudin sebenarnya telah mendapat Surat Keputusan Dirjen Peradilan Umum bertanggal 31 Juli 2008 untuk mendapat promosi menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar.

Namun pada Jumat (31/8), SK itu dibatalkan. Marsudin dimutasi untuk tugas di peradilan yustisia di Mahkamah Agung. Pembatalan SK itu menyusul OTT KPK di PN Medan, Selasa (28/8). Marsudin sempat turut diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim adhoc Tipikor Merry Purba, dan dua panitera, Helpandi dan Oloan Sirait.

Sempat dibawa ke Jakarta, Marsudin bersama Wahyu dan Sontan akhirnya dipulangkan menyusul Oloan. KPK hanya menetapkan Merry Purba dan Helpandi sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pihak swasta, yakni pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.

Meski tidak menjadi tersangka, Marsudin, Wahyu dan Sontan diperiksa Badan Pengawas (Bawas) MA yang langsung turun ke PN Medan. Bahkan promosi Marsudin dan Wahyu, yang juga telah mendapat SK untuk menjadi Ketua PN Serang, dibatalkan. Keduanya bersama Sontan dimutasi ke Gedung Mahkamah Agung.

Mengenai pembatalan promosi itu, Cicut mengatakan, hal itu keputusan Mahkamah Agung. “Pembatalannya itu Mahkamah Agung sudah dirapimkan. Kita lihat saja nanti,” sebutnya.

Ditanya pesannya kepada Djaniko sebagai pejabat baru Ketua PN Medan, Cicut meminta agar dia meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pertama meningkatkan pelayanan. Yang sudah dicapai ya kita teruskan, kemudian tetap memerangi KKN. Jadi, pelayanan, memerangi KKN dan akuntabilitas, pada diri, keluarga dan Yang Maha Kuasa,” jelas Cicut.

Saat pelantikan, Djaniko juga telah menandatangani dan membacakan fakta integritas. Di antaranya dia berjanji tidak akan melakukan korupsi kolusi dan nepotisme, tidak akan menyalahgunakan wewenang, serta menjaga citra dan kredibilitas pengadilan. “Apabila saya melanggar, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap Djaniko. (mtd/min)

 

 

===========================