medanToday.com, MEDAN – Komisi C DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Rabu (31/1/2018).
Rapat yang digelar dipimpin ketua komisi C DPRD Medan Hendra DS didampingi anggota komisi Asmui. Dihadiri Asisten Umum Pemko Medan Habiebi, Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya, perwakilan Satpol PP dan belasan perwakilan pedagang membahas terkait keluhan pedagang tradisional Pasar Pringgan Medan.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mendesak agar Pemko terlebih dahulu membenahi tempat berdagang yang representatif. Yakni menyiapkan fasilitas dengan menambah ukuran kios menjadi dua kali dua meter. Selanjutnya pedagang diwajibkan pindah ke dalam gedung.
“Kita kasih tenggat waktu dua hari ke depan kepada PD Pasar untuk melakukan pembenahan. Selanjutnya sekitar 128 pedagang diharapkan pindah dari luar ke dalam gedung. Kita pun tidak setuju pedagang menggelar dagangannya di pinggir jalan. Tapi Pemko harus mempersiapkan tempat relokasi yang representatif, ” kata Hendra DS.
Sementara itu, dari pihak yang mewakili para pedagang, Johannes Siregar menyambut baik keputusan rapat dan berharap PD Pasar menyiapkan lapak pedagang yang layak dan manusiawi.
“Kami dipaksa pindah sementara tempat dagangan belum dibenahi. Bagaimana kami mau jualan jika tempat dagangannya masih diperbaiki, kan jadi terganggu. Untuk itu kami minta jangan asal gusur sementara tempat pemindahan masih kumuh,” tutur Johannnes.
Tak hanya itu saja Johannes mengharapkan pihak PD Pasar transparan melakukan pemindahan pedagang. Ia tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan pendataan dan pembagian kios demi kepentingan kelompok dengan mengorbankan hak pedagang.
Selain itu, Johannes juga menambahkan agar PD Pasar melakukan penataan pajak dengan pemilihan jenis dagangan agar tidak dicampur adukkan. Begitu juga dengan pemilihan kios hendaknya tidak pilih kasih.
Mendengar hal ini Direktur Utama PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengungkapkan siap membenahi dan menambah ukuran kios menjadi dua kali dua meter untuk pedagang baru. Dalam dua hari kedepan pihak PD Pasar dipastikan siap membenhi fasilitas.
“Setelah siap, diharapkan pedagang tidak boleh lagi menggelar dagangannya di kaki lima. Jika masih saja pedagang berjualan di emperan maka tetap dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tutur Rusdi. (mtd/sti)
=================