medanToday.com,MEDAN – Petugas dari Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Sat Pol PP Kota Medan melakukan penertiban pedagang angkringan. Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu (10/2).
“Pedagang yang ditertibkan berjualan di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada medanToday.com melalui pesan singkat, KamisĀ (11/2).
Afdhal menjelaskan, kegiatan yang dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai dilakukan berdasarkan surat Sat Pol PP Kota Medan. Surat tersebut berisi imbauan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri, namun tidak diindahkan para pedagang.
Surat dilayangkan karena keberadaan pedagang melanggar aturan, salah satunya Perwal Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus. Selain itu, mereka juga diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah terkait pendisiplinan Prokes Covid-19 selama berjualan.
“Selama beraktivitas, pedangan diduga tidak bisa mencegah jarak antara pengunjung. Sehingga menimbulkan kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Afdhal menambahkan, selama penertiban, personel gabungan tetap mengedepankan tindakan humanis dan menghindari adanya unsur kekerasan. Dari lokasi, petugas mengamankan dua stand kopi, kompor gas satu tungku dan meja kayu. Kemudian meja alas keramik, satu galon air, satu box plastik dan satu ember plastik yang diletak di pinggir jalan.
Selanjutnya barang-barang itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Kegiatan selesai sekitar pukul 21.00 WIB dan situasi berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Afdhal. (mtd/min)