Pejabat Daerah yang Coba-coba Perlambat Izin Usaha akan Dipecat

0
220
Ilustrasi (Cermati.com)

medanToday.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengatakan, pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar mempermudah investor dalam melakukan pengurusan izin berusaha. Meski demikian, dia mengakui, masih ada sejumlah daerah yang memang sulit diarahkan.

“Memang sudah banyak sekali kesadaran daerah mengenai pentingnya memberikan kemudahan berusaha. Karena hal itu juga untuk memperkaya diri mereka sendiri kan. Walaupun sebagian besar masih harus kami kejar-kejar lah,” ujar Edy di Gedung Permata, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Edy mengatakan, ke depan pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi kepada daerah yang secara sengaja menghambat pengurusan izin berinvestasi. Sanksi yang diberikan nantinya dapat berupa teguran tertulis sampai pemberhentian tetap kepada pejabat daerah.

“Ada disinsentifnya, itu sanksinya. Di undang-undang sendiri, ada sanksi yang sifatnya administratif. Artinya, pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap,” jelas Edy.

Edy menambahkan, untuk daerah yang menyelesaikan proses perizinan dengan cepat, pemerintah akan memberikan penghargaan (reward). Hal ini dilakukan untuk mendorong daerah yang lain mencapai prestasi yang sama.

“Artinya, akan ada reward bagi yang patuh melaksanakannya. Artinya ada penambahan, kecepatan, kelancaran, bantuan dalam arti memperoleh tambahan fiskal,” tandasnya.

Seperti yang kita ketahui, pemerintahan Jokowi-JK terus mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia. Banyak hal yang dilakukan, seperti membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendorong penerapan sistem perizinan online (online single submission) di pusat dan daerah.(mtd/min)

==================