MEDAN,MEDAN TODAY.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 15 orang pekerja asing asal Tiongkok di Kabupaten Langkat. Mereka diamankan karena bekerja di Indonesia tanpa memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
“Mereka tidak punya izin untuk bekerja di Indonesia. Mereka kita amankan kemarin malam,” kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan Selasa 15 November 2016.
Toga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya polisi menangkap 15 pekerja asing.
“Pekerja asing itu semuanya laki-laki. Mereka berasal dari Tiongkok. Mereka bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Langkat,” sambungnya.
Toga menuturkan para pekerja asing itu sudah bekerja dua hingga tiga bulan. Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait hal ini,” tutupnya (mtd/min)
sumber:detikCom