Pelaksanaan Rapid Test ke KPPS dan Linmas Sudah Berjalan 70 Persen

0
168
Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum, Nana Miranti. (Dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum, Nana Miranti menyebutkan, sampai saat ini sudah 70 persen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) sudah menjalani Rapid Test.

“Sudah 70 persen KPPS dan Linmas yang menjalani Rapid Test. Mereka yang tidak datang diarahkan ke RS Pirngadi,” katanya kepada medanToday.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11).

KPU Medan sudah menggelar Rapid Test sejak 12 November dan akan berakhir pada 19 November. Hasil Rapidnya akan diberitahukan RS Pirngadi setelah 38 ribu petugas KPPS dan Linmas selesai menjalani tes.

“Nanti petugas medis menyurati KPU Medan, terkait status petugas reaktif atau tidak,” jelasnya.

Jika ada yang reaktif, sambung Nana, maka yang bersangkutan akan diganti. Kemudian KPU Medan akan menyuratinya untuk melakukan isolasi mandiri. Kalau petugas tersebut bersedia KPU akan sarankan Swab gratis di RS Pringadi.

“Pastinya KPU hanya sebatas melakukan Rapid test. Kalau ada yang reaktif, kami akan berkoordinasi dengan RS Pirngadi dan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nana menjelaskan bahwa Rapid Test memang tidak bisa menjadi bahan diagnosa Covid-19, namun bisa dijadikan sebagai bahan analisis awal.

“Sekarang syarat menjadi KPPS harus di Rapid Test. Makanya kalau ada yang reaktif akan ditindaklanjuti, semisal disarani menjalani Swab,” ucapnya.

Kegiatan Rapid test juga telah diatur di dalam PKPU 6 Tahun 2020, pada Pasal 68 ayat 1 huruf j, yakni pelaksanaan Rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani, menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan satu kali selama tahapan pemilihan dilanjutkan. (mtd/min)