medanToday.com, DELISERDANG – Pelaku pembunuhan terhadap mahasiwi bernama Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan (21) ditangkap. Pelaku berinisial Pdt HK (49), warga Dusun VI, Galang, Deliserdang.
“Pelaku ditangkap di daerah Harjosari Pancur Batu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (31/5/2018) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HK mengakui telah membunuh korban.”Pelaku mengaku emosi karena korban mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya,” ujarnya.
Mengenai adanya dugaan pemerkosaan karena ditemukan sperma pada alat kelamin korban, Tatan mengaku hal tersebut masih didalami. “Pengakuan pelaku tidak ada, namun kita tetap menunggu hasil dari rumah sakit,” jelasnya.
Pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Polres Deliserdang. “Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan (21) warga Desa Bangun Sari, Dusun XIV Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi ini ditemukan tewas di kamar mandi di kediaman pendeta, di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI), Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecataman Tanjung Morawa, Deliserdang.
Saat ditemukan kondisi korban mengalami luka robek pada leher akibat benda tajam, pada kelamin korban terdapat sperma pelaku, dan kepala bagian belakang luka. Dari lokasi disita barang bukti pisau, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 4440 SAA, 1 unit helm, 1 batang kayu, dan pakaian korban.(mtd/yud)
============================