medanToday.com,MEDAN – Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama BBKSDA Jambi dan Aceh di Medan meringkus tiga orang penjual cula badak di Jalan Pattimura, Padang Bulan, Medan, Minggu 13 Agustua 2017.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Halasan Tulus mengatakan, ketiga pelaku pasangan suami istri berinisial S, 54 dan P, 53, warga Jalan Bunga Kantil, Medan Selayang, Medan, serta seorang warga Sri Pelayang, Sarolangun, Jambi berinisial H, 54 ditangkap ketika akan melakukan transaksi penjualan cula badak yang diduga badak Sumatera.
“Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu cula badak berukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm,” ujar Halasan  dalam keterangnnya, Senin 14 Agustus 2017.
Halasan menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukam pihaknya berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh.
Pelaku H yang merupakan penjual barang antik diketahui sedang mencari kulit harimau dan gading gajah yang diduga merupakan pesanan pembeli. Namun, setelah beberapa hari di Aceh, H tak kunjung mendapatkan barang yang dipesan.
Hal itu dikarenkan penjual tidak berani mengeluarkan barang mengingat banyaknya razia di jalan. Belakangan, dia diketahui kembali mencari cula badak yang diduga juga pesanan pembeli.
“H mendapatkan cula badak dari P dan S yang berdomilisi di Medan. P dan S juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Tebing Tinggi, Sumut,” terang Halasan.
Namun, ketiga pelaku telah lebih dulu diringkus petugas sebelum transaksi berlangsung. Selain cula badak, tim gabungan juga menyita satu mobil Xenia silver metalik yang digunakan sebagai alat tranportasi.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas dan terkoneksi antar daerah, provinsi bahkan antar negara. Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memberantasnya,” tegas Halasan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul yang berada di Medan,” pungkas Halasan. (mtd/bwo)
===================