medanToday.com,MEDAN – Petugas Sipir rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan puluhan butir pil ekstasi dari seorang warga binaan Rutan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat cetak manual untuk membuat pil ekstasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, 91 butir pil ekstasi dan alat cetak manual tersebut disita dari warga binaan bernama Andi Salim alias Mr Lim.
Terbongkarnya praktik pembuatan ekstasi di dalam Rutan ini berawal dari razia rutin yang dilakukan petugas keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Kita melakukan razia rutin, pada hari Jumat, 3 Febuari 2017. Dari kamar sel Andi kita temukan diduga inex (Pil Ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual,” jelas Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, Senin (6/2/2017).
“Kita melakukan razia rutin, Jum’at, 3 Febuari 2017. Dari kamar sel Andi kita temukan dengan menyimpan diduga inex (Pil Ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual,” sebut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, Senin pagi, 6 Febuari 2017.
Diduga lanjut Nimbrot, Andi memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya dengan menggunakan alat cetak manual. Kemudian, kuat dugaan pil ektasi hasil karyanya dipasarkan kepada sesama napi juga.
Hal itu diketahui, karena beberapa waktu lalu, petugas juga mengamankan wargabinaan bernama Tabrani Ismail dengan barang bukti satu butir pil ekstasi, yang ditemukan didalam kamar selnya.
Dengan temuan tersebut, Nimrot mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan razia rutin dan pengamanan ekstra dengan maksimal terhadap napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Meskipun jumlah napi tidak sebanding dengan jumlah petugas sipir sendiri.
“Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Andi merupakan wargabinaan yang menghuni kamar 4 yang letaknya di Blok I Rutan Tanjung Gusta, Medan. Andi sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Andi juga disebut-sebut turut ikut dalam jaringan bandar narkoba jaringan internasional bernama Togiman alias Toge yang diringkus BNN.
Timbrot menyatakan, dua wargabinaan yang kedapatan memiliki narkoba bersama barang bukti sudah diserahkan kepada Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan upaya hukum selanjutnya.
“Sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya lah,” kata Nimrot.
Dengan temuan pik ekstasi dan alat cetaknya, kuat dugaan para pelaku narkoba tak kapok untuk beraksi. Meski pun razia terus dilakukan setiap hari. Tetapi, pelaku narkoba tetap saja mempunyai cara melancarkan aksinya.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, kedua napi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka dijemput oleh Panit Intel dan Panit Reskrim Polsek Helvetia. Tersangka menyembunyikan pil ekstasi didalam kotak rokok sempurna yanh disimpan dibawah kipas angin,” ungkap Kompol Hendra.
Selain pil ekstasi dan alat cetak manual, dari tangan tersangka juga turut disita ponsel dan token Bank BCA. “Kita tengah lakukan pengembagan,” tandasnya. (mtd/bwo)
=============