medanToday.com, SERDANGBEDAGAI – Tim gabungan dari Tim Scorpion Unit Jahtanras Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kutarih menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinsial RB (7), di Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai.
Pelaku SB (53) yang tak lain adalah tetangga diberikan tindakan tegas terukur karena saat sempat melakukan perlawanan.
“Kedua kaki pelaku ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Jumat (8/6/2018).
Saat diinterogasi mengaku, membunuh korbam karena melawan saat diperkosa. Dirinya membunuh dengan mencekik leher korban hingga tewas. Jasad korban kemudian dibuang pelaku ke jurang.
Aksi bejat pelaku bukan pertama kali dilakukan terhadap korban. Pada Kamis 10 Mei 2018 ia pernah melakukan perkosaan terhadap korban.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini. (mtd/yud)
======================