medanToday.com, MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan korban Rika Karina (21) yang jasadnya dimasukkan dalam kardus. Pelakunya adalah H (30) warga Jalan Platina, Perumahan Ivory, No 1 M, Titi Papan, Medan Deli.
“Pelaku ditangkap di rumahnya yang dijadikan lokasi pembunuhan pada dinihari tadi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (7/6/2018).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan dan informasi yang didapat polisi mengenai pelaku.
“Jadi ada saksi yang melihat pelaku mengendarai sepeda motor yang bukan miliknya dengan membawa kotak kardus keluar dari kompleks rumahnya. Pelaku juga terekam CCTV yang diperoleh petugas,” ujarnya.
Petugas kemudian menggerebek kediamannya H. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan. “Petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkapnya.
Pelaku mengaku menganiaya korban di rumahnya pada Selasa 5 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 Wib. Peristiwa terjadi saat korban datang ke rumah pelaku. Disitu mereka cekcok terkait perjanjian jual beli kosmetik.
“Pelaku menyatakan bahwa korban sampai saat ini belum memberikan barang yang dibeli dan dibayarnya Rp4.170.000. Pembayaran dilakukan pelaku ditempat korban bekerja di Plaza Millenium pada 31 Mei 2018,” cetusnya.
H lalu membenturkan kepala korban ke tembok rumah. Ia juga menikam leher korban menggunakan pisau, lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
“Jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Kotak itu dibawa dengan sepeda motor korban,” jelasnya.
Pelaku H meninggalkan sepeda motor itu di Jalan Karya Rakyat Gang Melati, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera Sei Agul. Ia meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki sambil melemparkan helm milik korban ke pekarangan milik warga.”Pelaku lalu pulang ke rumah dengan menaiki becak,” tambahnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya berisi tas, baju dan sandal korban, dan membuangnnya ke sungai.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit Honda Scoopy BK 5875 ABM, 1 kotak kardus, 1 bilah pisau dapur, 1 (satu) buah tali, 1 buah tas koper, 2 potong baju, 2 buah pakaian dalam, 1 potong bakal kain, 1 buah plastik, dan 2 unit HP. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya.
Diberitakan, mayat wanita di dalam kardus ditemukan di sekitar Jalan Karya Rakyat, Gang Melati, Medan Barat pada Rabu 6 Juni 2018 dinihari. Kardus berisi mayat itu berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 5875 ABM terparkir tepatnya di samping gereja HKBP Ampera. (mtd/yud)
========================