ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,LANGKAT – Berdasarkan data hasil survey potensi desa dan layanan publik terlihat bahwa sebesar 74 persen pencapaian SDGs Nasional, 90 persen wilayah desa dan 43 persen penduduk Indonesia.

Hal ini menunjukkan sudah mencapai level pembangunan dan kemakmuran yang cukup baik. Siklus pengembangan desa terlihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu penyiapan rencana, musyawarah desa, penetapan rencana, penetapan APB desa, pelaksanaan pembangunan, pertanggungjawaban, dan pemanfaatan dan pemeliharaan.

“Kondisi statistik yang ada saat ini yaitu Data Silo (inkonsistensi dan duplikasi), desa sebagai objek literasi data dirasa belum optimal, infrastruktur yang belum memadai, banyak sistem atau aplikasi, kebutuhan informasi yang beragam, dan kurangnya SDM,” ujar Joko Parmiyanto, MEDC saat menjadi pembicara pada Webinar bertajuk Inovasi Pemerintah Daerah di Era Digital, Langkat, 18 Juni 2021.

Dr Avinanta Tarigan Dosen Ketua Pusat Studi Kriptografi dan Keamanan Sistem mengatakan selama tiga tahun kebelakang ini, sudah banyak perkembangan yang diterapkan oleh pemerintah mulai dari infrastruktur dan transformasi digital.

Menurutnya masyarakat dan pemerintah di drive oleh data system yang digunakan dengan baik. “Insiden yang meningkat saat pandemic adalah perubahan work from home yang menimbulkan efek jaringan atau sistem TI di kantor dapat diakses dari rumah dengan memanfaatkan jaringan publik atau internet,” katanya.

Dalam menerapkan keamanan dan prinsip cyber hygiene seperti anti-malware personal firewall, menurutnya, amankan password dan gunakan multi factor authentication seperti OTP, backup data secara berkala, gunakan OS aman, gunakan tanda tangan elektronik pada dokumen dan email penting.

Perangkat Desa Padang, Langkat, Kustiadani mengatakan pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan pendataan desa, pendaftaran desa. Sasaran pendaftaran desa sebagaimana dimaksud merupakan SDGs desa yang memuat data kewilayahan dan data kewarganegaraan, untuk menggambarkan kondisi objektif desa.

Data SDGs desa sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi desa yang disiapkan kementerian untuk diubah menjadi data digital.

“Langkah pertama yaitu mengisi pendataan menggunakan kuesioner SDGs desa secara manual. Form survey dibuat secara manual lalu di input ke dalam aplikasi SDGs. Melakukan pertemuan rutin sebagai bentuk evaluasi program, rutin memantau progres, tahap akhir yaitu pelaksanaan musdes penetapan hasil pendataan SDGs desa,” jelasnya.

========================