Pemicu Kerusuhan di Tanjung Balai Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

0
184

medanToday.com, MEDAN – Setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, Meiliana (44) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8) menyatakan, Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Meiliana langsung menangis dan berulang kali menyeka air matanya dengan sapu tangan yang dipegangnya.

Menyikapi putusan majelis hakim, Meiliana dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.”Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ucap JPU, Anggia Sinaga.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Balai juga meminta agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.

Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai pada Jumat 22 Juli 2016. Dia berkata kepada tetangganya, “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, rebut,” ucapnya.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum pada hari itu juga sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. “Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argument. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai.

Pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak. Warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu meluas. Massa mengamuk membakar, merusak sejumlah vihara dan klenteng, serta sejumlah kendaraan.

Peristiwa tersebut akhirnya masuk dalam ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke pihak kepolisian, dan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Meiliana dilaporkan atas ucapannya yang telah dianggap menistakan agama Islam. (mtd/min)

===============================