medanToday.com, MEDAN – Penetapan Calon Gubernur dan wakil gubernur sumatera utara digelar KPU dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Grand Mercure, Medan. Senin (12/2/2018)
Hasil rapat pleno tersebut menyatakan bahwa pasangan JR-Ance belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan ketua KPU Sumut, Mulia Banurea sekaligus menyampaikan bahwa pasangan yang ditetapkan adalah Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot – Sihar.
“Setelah rapat Pleno, maka Pilgub 2018 ditetapkan dua pasang Calon gubernur Sumut yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar,” ujarnya ketua KPU Sumut sembari menutup rapat pleno terbuka.
JR Saragih didampingi Ance Selian langsung memberi klarifikasi yang dinyatakan BMS oleh KPU. JR menunjukkan semua bukti baik dari ijazah asli, legalisir ijazah, surat putusan dari Mahkamah Agung tentang menyatakan ijazah tersebut asli, surat pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pasangan JR -Ance merencanakan nantinya akan melakukan gugatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumut.
“Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan, kami akan memanfaatkan waktu itu untuk menyiapkan semua berkas. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat dan legalisir juga, kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun,” tambahnya.
(mtd/fri)
================