medanToday.com, JAKARTA - Pengacara dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah SMA mengundurkan diri. Zaenal Mustofa mundur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo.
"Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi," ujar Zaenal di PN Solo, usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi, dikutip dari tempo.co, Sabtu (26/4/2025).
Zaenal juga membenarkan status tersangkanya, namun enggan merinci kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyebut perkara itu bermula pada 2023. "Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan," katanya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, tak membantah penetapan Zaenal sebagai tersangka. Dia diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM), dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Widjanarko, untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
"Pelapornya atas nama Asri Purwanti," kata Anggaito.
Berdasarkan laporan, pemalsuan surat dilakukan oleh Zaenal dengan cara membuat surat seolah-olah ia mahasiswa dari FH UMS dengan memakai NIM C100010099. Setelah ditelusuri oleh Asri Purwanti dengan cara bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah Jawa Tengah, menjelaskan bahwa ijazah Zaenal merupakan lulusan dari Unsa, pindahan dari UMS. Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Unsa yang menjelaskan terlapor merupakan pindahan dari UMS.
Dari penelusuran bersurat ke Bagian Biro Administrasi Akademik UMS, Asri mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa melainkan Anton Widjanarko.
"Dari hasil gelar perkara, terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP," ujar Anggaito.