Pengelola Cinere Bellevue Tak Beri Ganti Rugi untuk Korban Kebakaran Apartemen dan Mal

0
289
Apartemen Cinere Bellevue mengalami kebakaran pada Oktober lalu.(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)
Apartemen Cinere Bellevue mengalami kebakaran pada Oktober lalu.(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)

medanToday.com, JAKARTA – Pihak pengelola apartemen dan mal Cinere Bellevue, PT Mega Pasanggrahan Indah, memutuskan sikap mereka telah final terkait penghentian pemberian bantuan kepada penghuni apartemen dan tenant yang terdampak kebakaran Oktober lalu.

Dalam keterangan resmi PT Mega Pasanggrahan Indah (MPI) yang diterima Kompas.com, Minggu (10/12/2017), dijelaskan bahwa selama dua bulan pihak manajemen telah memberikan bantuan tempat tinggal kepada penghuni apartemen pascakebakaran.

Menurut manajemen PT MPI, bantuan itu dihentikan per 1 Desember 2017 melalui prores pertimbangan yang matang dan ada argumentasi hukumnya.

“Sungguh kami tidak bisa mengeluarkan kompensasi (ganti rugi) karena peristiwa ini murni musibah bukan karena kesalahan ataupun kelalaian,” demikian bunyi salah satu poin dalam keterangan tertulis tersebut.

Pihak manajemen membantah telah menggantungkan nasib para pengghuni dan tenant.

“Di sisi lain, kami juga merupakan korban dari musibah ini,” demikian bunyi salah satu poin lainnya dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain itu, PT MPI juga berharap dapat berpegang pada dua dokumen guna menyelesaikan perselisihan ini. Kedua dokumen tersebut adalah perjanjian awal PPJB dan melihat kembali berita acara serah terima (BAST).

Pihak manajemen juga menegaskan, apabila jalur musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, pihak manajemen tidak bisa mencegah baik bagi para penghuni maupun tenant mal untuk menempuh jalur hukum (pengadilan).

Mereka mengajak untuk kembali ke koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, para pemilik apartemen Cinere Bellevue mendatangi kantor DPRD kota Depok, Jumat (8/12/2017), untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan mereka. Sejumlah penghuni dan pemilik tenant menuntut ganti rugi pascakebakaran Oktober lalu.

(mtd/min)