Penghapusan Penyadapan KPK Dinilai yang Paling Diinginkan Koruptor

0
214
Pengamat politik Yunarto Wijaya dalam diskusi dan bedah buku di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/11/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Pengamat politik Yunarto Wijaya dalam diskusi dan bedah buku di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/11/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

medanToday.com, JAKARTA – Pengamat politik Yunarto Wijaya menilai penghapusan kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) adalah hal yang paling diinginkan koruptor.

Tak heran jika salah satu kewenangan khusus KPK tersebut selalu menjadi pembahasan di DPR.

“Penyadapan adalah monster yang paling menakutkan, karena membuat ruang gerak mereka terbatas,” ujar Yunarto dalam diskusi dan bedah buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Menurut Yunarto, pembatasan kewenangan penyadapan selalu menjadi poin utama, apabila DPR RI memunculkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Masalah itu juga dimunculkan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK.

Yunarto mengatakan, penyadapan membuat para koruptor harus bersusah-payah membuat kata-kata sandi untuk menyamarkan praktik korupsi. Namun, sayangnya banyak yang tidak cakap dalam membuat sandi, sehingga dengan mudah terlacak oleh KPK.

“Kebanyakan orang yang ingin melakukan korupsi berpikir ulang, bagaimana mereka bisa menggunakan teknologi. Tapi saya meyakini, sekarang mereka lebih banyak yang bertemu langsung, ketimbang berkomunikasi melalui telepon,” kata Yunarto.

(mtd/min)