Penghina Iriana Jokowi Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa

0
264
Status penghinaan yang dibuat Dodik (kiri), sosok wanita yang diduga dekat dengan pelaku (kanan).

medanToday.com, JAKARTA – Dodik Ikhwanto (21), tiba di Bandung, Selasa (12/9/2017).

Ia adalah pemilik akun Instagram @warga_biasa, yang kedapatan menyebar ujaran kebencian dengan sasaran Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan Dodik di kediamannya di Jalan Jepang KM 11 Nomor 1088, Alang-alang Lebar, Palembang, Senin (11/9/2017) malam.

Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu tiba di Mapolrestabes Bandung sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia dibawa polisi memakai mobil minibus berwarna silver.

Dodik turun dari mobil dengan mengenakan penutup kepala dan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.

Agung mengatakan, penangkapan terhadap Dodik tak lepas dari peran tim patroli siber yang menemukan postingan Dodik di akun Instagram.

Setelah mendapat laporan tersebut, aparat dari Polrestabes Bandung membentuk tim untuk mengendus keberadaan pelaku.

Polisi menemukan rekan perempuan Dodik di dunia maya berinisial DW (25) di Bandung.

Dari keterangan DW, polisi mengantongi informasi bahwa Dodik yang membuat postingan tersebut.

Dari DW pula polisi mendapat alamat Dodik di Palembang.

“Setelah DW diperiksa dapat diambil keterangan bahwa yang membuat postingan itu adalah D beralamat di Palembang.”

“Besoknya tim gabungan dibantu Polda Sumatera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan dan betul kita dapati pelakunya D tadi,” ucap Agung.

Hingga kini, kata Agung, Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pelaku menghina Iriana.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

“Tapi deliknya sudah jelas.”

“Ia dikenai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun,” katanya menjelaskan.

(MTD/MIN)