medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah telah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini hanya naik 10,94% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Namun, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2017 berdasarkan data hingga 8 Januari 2018 yang sebesar Rp 1.151,1 triliun atau shortfall sebesar Rp 132,5 triliun, target tahun ini tumbuh 23,71%.
Adapun target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp 1.618,1 triliun, tumbuh 20,45% dibanding realisasi 2017.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan, kenaikan target pajak tahun ini dibanding realisasi tahun lalu cukup tinggi. Ia mengaku khawatir dengan pertumbuhan target penerimaan pajak tersebut. “Kami rasanya bakal dikejar-kejar pajak lagi. Ngeri juga ngelihatnya 20% itu. Pasti ini kan ada ekspansi tax,” kata pria yang akrab disapa Franky tersebut, Senin (8/1/2018).
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani pun demikian. Ia mengaku juga khawatir dengan target tarsebut. Utamanya, khawatir dengan pelaksanaannya di lapangan. “Mesti hati-hati pemerintah di situ,” kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar pengusaha tidak khawatir dengan target tersebut. Ia menyatakan, pemerintah tidak akan mengejar pengusaha tanpa basis data yang benar.
“Jadi jangan ngeri. Kalau ngeri sampaikan ke saya supaya bisa di-address. Saya larang tim pajak mengada-ada (data),” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan tersebut terlalu tinggi, sementara kapasitas terbatas sehingga rawan praktik pemungutan yang tidak adil. Menurut Yustinus, revisi target pajak di 2018 menjadi opsi yang bisa diambil agar APBN 2018 tetap realistis.
Hitungan Prastowo, pertumbuhan ideal target pajak dalam APBN tahun ini tidak lebih dari 5% dibanding target dalam APBN-P 2017.
(mtd/min)