medanToday.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus seorang penyalur tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan korbannya.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diberangkatkan pelaku sebanyak empat orang. Semuanya asal Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Kami menerima informasi terkait pengiriman calon pekerja ilegal ini pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Sumaryono melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday, Jumat (18/4/2025).
Selang dua jam, lanjut Sumaryono, tim melihat minibus Isuzu Panther warna hitam BK 1475 XD yang diduga membawa para korban hendak menuju Kota Tanjung Balai. Penyergapan dilakukan saat mobil mengisi bahan bakar di SPBU Sukadamai.
"Di dalam mobil petugas menemukan empat calon pekerja ilegal, seorang sopir dan kernet. Para korban mengaku direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin," ujarnya.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah MS alias Udin yang berada di Desa Nagur, Kabupaten Sergai. Pelaku akhirnya diringkus dan langsung dibawa ke Polda Sumut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat korban akan dipekerjakan di rumah makan. Setiap korban membayar Rp5 juta kepada Udin untuk pekerjaan tersebut.
"Udin telah beroperasi sebagai penyalur pekerja ilegal selama tiga tahun. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar," pungkas Sumaryono.