Penyelundupan 60 Ton Beras Ketan Ilegal Digagalkan TNI AL

0
268

medanToday.com,MEDAN – Prajurit TNI AL mengungkap upaya penyelundupan 60 ton beras ketan dari Thailand yang dibawa sebuah kapal di Muara Sungai Air Masin, Desa Airmasin, Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

“Kapal Kargo kayu dengan nama KM Bintang Timur GT 60 dengan nomor 275/QQD bermuatan beras ketan ditangkap dilakukan, Minggu (5/11),” ujar Kepala Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, Senin (6/11).

Ia melanjutkan, penindakan kapal tersebut dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya. Informasi tersebut menyatakan adanya kapal yang membawa barang ilegal dari Thailand.

Mendapat info tersebut petugas dari tim WFQR I Koarmabar kemudian melakukan patroli di seputar perairan di lokasi yang dimaksud.

“Saat tengah patroli, petugas mencurigai kapal yang tengah berlayar menuju Kuala Sungai Air Masin. Tim WFQR kemudian mengejar kapal yang dicurigai itu. Pada saat melaksanakan pengejaran, salah satu kapal kargo kayu melakukan manuver yang membahayakan. Sehingga, diberikan tembakan peringatan. Dan akhirnya kapal tersebut mematikan mesin kapalnya. Tim WFQR berhasil on board dan melakukan pemeriksaan,” jelas Jayusman.

Pemeriksaan pun dilakukan, petugas menemukan sekitar 60 ton beras ketan illegal yang dibawa dari Pelabuhan Satun Thailand. Selain itu juga ditemukan 4 karung pupuk. Selain mengamankan barang bukti beras, prajurit TNI AL juga menangkap 7 ABK yaitu Suhendri (34), Slamet (45), Edy Syahputra (34), Abdul (45), Mislan (43), Anuar (34), Abdul Halim (21).

“Sedangkan nahkoda kapal diketahui inisial N melarikan diri dengan melompat ke laut saat dilaksanakan penangkapan,” tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, kapal bermuatan 60 ton beras ketan itu dibawa menuju ke Dermaga Mako Lantamal I di Belawan, Sumatera Utara (Sumut) untuk proses lebih lanjut.(mtd/bwo)

==============