medanToday.com, SIMALUNGUN – Guna percepatan pembangunan di Simalungun, Bupati Simalungun JR Saragih bersama anggota Dewan DPRD melakukan pembahasan perihal nota Perubahan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 di Kantor DPRD Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/9/2017).
“Nota perubahan ini memiliki kegiatan yang akan ditampung di APBD kemudian nantinya disinkronisasi dengan rencana kegiatan prioritas yang akan dikerjakan di sisa akhir 2017. Otomatis saat akhir tahun, masyarakat akan merasakan perubahan tersebut,”kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Dadang Pramono.
Perubahan yang dimaksud yakni dalam rangka gerak cepat melakukan pembangunan yang lebih diprioritaskan dari sisi pembangunan fisik, pelatihan maupun kegiatan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
“Setelah pertemuan ini, kemudian akan dibahas di komisi yang nantinya akan mendapatkan kesepakatan bersama. Setelah itu, dituangkan ke dalam PAPBD untuk menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Simalungun Rospita Sitorus berpendapat, dengan adanya pembahasan ini, maka, program dari Bupati Simalungun JR Saragih tentunya harus didukung sepenuhnya.
“Kita berharap dengan adanya perubahan ini bisa lebih menyentuh hati masyarakat. Karena itu adalah hal yang utama. Kerjasama satu dengan yang lain harus lebih dikuatkan,” papar Politisi dari fraksi Partai PDIP ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan, agar pembahasan ini bisa selesai dalam waktu 30 hari. Dengan begitu, percepatan pembangunan pun akan lebih mudah dilakukan.
Terlebih langkah ini juga sesuai dengan instruksi Presiden yang lebih mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat.
“Tugas pemerintahan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kenapa harus ada perubahan? Kami melihat banyak hal yang terbentur dengan aturan seperti bencana. Karena bencana tidak bisa diprediksi sehingga ini harus disahkan ke dalam APBD kemudian persoalan infrastruktur. Percepatan infrastruktur jadi lebih lambat dengan adanya aturan, jika ini dilakukan maka percepatan dengan mudah dikerjakan,” jelas JR Saragih.
Pemilik nama asli Jopinus Ramli Saragih ini berharap bila diselesaikan dalam waktu 30 hari, hasilnya akan diajukan ke Provinsi.
Hal itu dilakukan karena, bagi dirinya semua anggaran harus memiliki pengesahan. Tujuannya adalah bisa mendukung kinerja dalam pembangunan untuk masyarakat.
“Untuk 2017, diprioritaskan soal bencana, kesehatan dan infrastruktur. Tiga hal ini sangat dibutuhkan masyarakat, agar selesai 30 hari maka sinergitas harus dilakukan dengan baik terlebih kita tidak bisa melakukan sesuka hati karena semua ada aturan yang berlaku,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut ini.
(MTD/BWO)