medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menegaskan peserta Pilkada 2018 Sumut masih dua pasang calon. Pernyataan ini diungkapkan KPU meski ada putusan sengketa pilkada dari Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih.
“Sampai saat ini, calonnya masih dua pasangan,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin, 5 Maret 2018.
Dua pasang cagub-cawagub itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Menurut Mulia, putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan bakal cagub JR Saragih-Ance bukan menetapkan pasangan tersebut sebagai cagub-cawagub.
Sesuai amar putusan tersebut, kata dia, JR Saragih harus melakukan legalisasi kembali terhadap ijazah SMA-nya ke instansi yang berwenang dengan pengawasan KPU dan Bawaslu. “Artinya sama-sama melegalisasi, setelah itu diserahkan ke KPU,” katanya.
Hasil legalisasi ulang tersebut harus diserahkan ke KPU Sumut dengan sebuah tanda tangan khusus yang ditandatangani pasangan JR Saragih-Ance dan KPU. Pihaknya akan mengundang seluruh komisioner KPU kabupaten/kota untuk membahas hasil putusan majelis sengketa Bawaslu tersebut.
Namun aampai saat ini, KPU belum menerima salinan putusan itu. “Mekanisme apa yang mau dilakukan, tentu perlu ada salinannya,” katanya.
Dalam amar putusan Bawaslu tersebut, hanya disebutkan bahwa KPU akan membatalkan surat keputusan bahwa pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat bilamana legalisasi ijazahnya memenuhi syarat. “Dalam amar putusan itu, kata ‘bilamana’ dibuat dengan huruf besar,” ujar Mulia.
Sebelumnya, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.
Dalam putusannya, Bawaslu memenuhi sebagian permohonan berupa perintah agar bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu melakukan legalisasi ulang terhadap ijazah SMA dan diserahkan ke KPU Sumut.(mtd/min)
================