medanToday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai beberapa pertimbangan sebelum mencabut batas atas (capping) bunga deposito.
Satu pertimbangan regulator adalah terkait kondisi likuiditas bank dan kondisi bunga deposito perbankan.
Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK bilang saat ini regulator sedang mengkaji apakah akan mempertahankan atau mencabut capping bunga deposito.
“Secara umum kami melihat saat ini bunga deposito perbankan sudah di bawah capping,” kata Aslan kepada KONTAN, Selasa (26/9/2017).
Saat ini menurut Aslan, beberapa bank sudah tidak ada lagi yang melanggar ketentuan capping.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski begitu peraturan capping suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku.
Hanya saja, dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya. “Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi,” kata Heru.
(MTD/MIN)