Peserta Tax Amnesty Dipermudah Urus Hak Atas Tanah

0
256
Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. Sementara untuk wajib pajak Badan, tetap hingga akhir April 2017. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/03/2017
Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. Sementara untuk wajib pajak Badan, tetap hingga akhir April 2017. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/03/2017

medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN yang ditujukan kepada seluruh Kantor Pertanahan di Tanah Air.

Melalui SE Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/X/2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kementerian ATR memberikan sejumlah keringanan bagi peserta tax amnesty.

SE tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN yang diterima KONTAN, seluruh seluruh Kantor BPN sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi pendaftaran tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengikuti tax amnesty pada 10 Oktober 2017.

“Kita ketahui, sebagian objek tax amnesty pajak itu adalah tanah dan bangunan. Menurut ketentuan Undang-Undang Tax Amnesty, harus didaftarkan,” kata Pelopor, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/10/2017).

Pelopor menjelaskan, SE tersebut baru diterbitkan beberapa bulan setelah tax amnesty berakhir, lantaran pertimbangan kebutuhan konsolidasi harta beserta kepemilikannya. Dia bilang, jika WP melaporkan Hak Atas Tanah dalam rangka pengampunan pajak sebelum tanggal 31 Desember 2017, maka akan akan diberikan beberapa kemudahan.

Pertama, bagi permohonan yang telah dilengkapi dengan Surat Pernyatan Notariil untuk tanah yang belum didaftarkan Wajib Pajak (WP) WNI yang status tanahnya belum terdaftar sesuai dengan jenis hak tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Maka cara permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus. Sehingga proses pengakuan hak atas nominee bisa dikerjakan bersamaan dengan perubahan nama dari atas nama nominee menjadi atas nama WP pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Kedua, bagi permohonan yang nominee-nya telah meninggal dunia, namun hak atas tanah belum terdaftar, maka WP WNI dapat melakukan permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama sekaligus. Alhasil, proses pengakuan hak atas nama ahli waris dan proses perubahan nama dari ahli waris ke WP bisa dicatatkan pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah.

“Jadi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, silakan mengurus ke Kantor Pertanahan agar segera melakukan proses balik nama sesuai dengan yang telah diakui dalam Tax Amnesty,” paparnya.

Pelopor menegaskan, bagi WP peserta TA yang belum mendaftarkan Hak Atas Tanah pada tenggat waktu yang diberikan, alias setelah tanggal 31 tidak akan diberikan diberikan sanksi. Namun, menurutnya, WP tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas kemudahan yang diatur dalam SE Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/X/2017.

“Karena itu kami mengimbau untuk mendaftar saja dulu. Jika proses perubahan Hak Atas Tanah belum selesai pada tanggal 31 Desember, tidak apa. Yang penting permohonan pendaftaran sudah masuk,” pungkasnya.

(mtd/min)