medanToday.com, MEDAN – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua petugas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan.
Kedua petugas Jul yang merupakan Plh Kepala KSOP Tanjung Balai, dan MA PNS yang merupakan nakhoda patroli kepala Sar-01 KSOP Tanjung Balai, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pungli.
Keduanya tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta.
“Keduanya ditangkap dalam dalam OTT dari KSOP Tanjung Balai Asahan, di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai pada Rabu 9 Mei 2018 sore,” kata Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (11/5/2018).
Ia mengatakan, kejadian berawal saat seorang warga melakukan pengurusan dokumen kapal penangkap ikan terhadap kapal KM. Jaya Sempurna II dan Kapal KM. Jaya Sempurna III ke KSOP Tanjung Balai Asahan pada Rabu 9 Mei 2018.
Dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan, Jul mengutip Rp 8.000.000 dari Koko, dan MA mengutip Rp6.000.000 untuk pengurusan grosse akta kedua kapal.
“Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif surat ukur dalam negeri sementara GT 7 sampai GT 35 Rp 100.000, pas besar sementara Rp 150.000, setifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Rp 75.000, dan untuk grosse akta Rp 250.000,” ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan lalu menangkap keduanya saat melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan itu.
“Petugas menyita sejumlah barang berupa uang Rp8.000.000 yang disita dari Jul, uang Rp6.000.000 disita dari MA, surat permohonan surat kapal baru KM. Jaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III, serta sejumlah dokumen yang dikeluarkan KSOP Tanjung Balai Asahan untuk KMJaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III,” ungkapnya.
Berdasarkan penyidikan, pungli ini sudah dilakukan keduanya sejak dua tahun terakhir. Namun Polda Sumut belum dapat memastikan total uang hasil pungli yang telah mereka nikmati.
“Jul dan MA disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/yud)
=========================