ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menerima pengajuan surat cuti dari beberapa kepala daerah (KDh) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Dari delapan daerah yang akan menghelat Pilkada, sudah enam Kdh yang mengajukan cuti. Hal itu dibeberkan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Tanjung.

“Surat pengajuan mereka, sudah masuk ke kita. Kita sudah minta mereka sebelum masuk masa kampanye pengajuan cuti harus sudah masuk. Supaya kitq bisa cepat memrosesnya,” ujar Basarin, Jumat (2/2).

Pemprovsu saat ini sedang mencari pengganti Kdh yang sementara akan cuti. Semua peraturan tentang Kdh yang akan maju dalam pilkada suudah diatur dalam. Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal 70 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Selanjutnya, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Kemudian cuti yang telah diberikan Gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota,” papar Basarin.

Sejumlah Kdh yang sudah mengajukan cuti yakni,

  • Bupati Taput Nikson Nababan
  • Bupati Deliserdang Ashari Tambunan
  • Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho
  • Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto
  • Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu
  • Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.

Para Kdh yang cuti akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj). Jika hanya bupati yang maju dalam pilkada, maka wakil yang akan diangkat sebagai Plt. Sedangkan jika keduanya maju, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj).(mtd/bwo)

================