Pimpinan Tak Jadi Tersangka, Hakim PN Medan Kembali Bersemangat

Humas PN Medan Erintuah Damanik. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku senang mendengar kabar Ketua PN Medan Marsidin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga tidak ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Selasa (27/8). Mereka mengaku kembali bersemangat setelah sempat sangat terpukul.

“Ya kami bersemangat karena itu pimpinan dan rekan kami tidak menjadi tersangka. Tapi kami juga bersedih (karena hakim Merry Purba dijadikan tersangka),” kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Rabu (28/8).

Dia mengatakan, pihaknya juga sebelumnya sudah mengingatkan awak media tidak menggunakan kata penangkapan dalam OTT itu. “Saya kan bilang hanya dimintai keterangan,” ucapnya.

Saat ini, kata Erintuah, Marsudin, Wahyu dan Sontan masih berada di Jakarta, setelah sempat dibawa KPK. Keduanya diperkirakan akan pulang dalam satu atau dua hari ini. Namun, Erintuah mengaku belum dapat menghubungi ketiganya. “Telepon mereka masih dialihkan,” ucapnya.

Erintuah kembali menyatakan pihaknya akan terus berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Namun, kata dia, jika ada hakim yang menjadi tersangka, MA biasanya menerbitkan SK pemberhentian sementara. Mereka kemarin bahkan sudah meminta nama-nama yang terjaring OTT.

Erintuah mengakui ruangan kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan masih disegel KPK. “Kalau untuk membuka segel, kita tunggu KPK,” ucapnya.

Dia juga memaparkan akan ada pelantikan Ketua dan Ketua PN Medan yang baru dalam waktu dekat. Mutasi ini sudah diagendakan jauh hari sebelum OTT KPK di PN Medan.

Marsudin segera dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu menjadi Ketua PN Serang. “Kemarin rencananya serah terima jabatan tanggal 5 (Rabu) dari Pak Marsudin Nainggolan kepada Pak Djaniko Girsang. Tapi karena ada masalah ini, perintah dari Dirjen segera dilakukan pelantikan pada Senin (3/9), sedangkan serah terima jabatan dilakukan belakangan. Setelah mendengar penetapan KPK tadi, saya telepon, dan pelaksanaan pelantikan tetap dilakukan tanggal 3,” jelas Erintuah.

Wakil Ketua PN yang baru juga segera dilantik. “Untuk wakil ketua PN, pelantikannya dilakukan Jumat (31/8). Pak Wahyu digantikan Pak Abdul Azis, juga bekas hakim dari sini,” papar Erintuah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka saat itu mengamankan 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada pihak swasta yang turut diamankan.

OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. KPK hanya menetapkan 4 di antara mereka sebagai tersangka dalam kasus suap ini, yakni hakim adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan. (mtd/min)

 

 

==========================