medan.Today.com, MEDAN – Tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Satu Pintu Pemerintah Propinsi Sumut, Rabu (6/9/2017).
Penggeledahan dilakukan, sebagai kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha berkeyakinan, adanya pelaku lain yang bermunculan dalam praktik pungli di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut.
Menurut AKBP Putu Yuda, sangat memungkinkan adanya pelaku lain yang bermunculan seiring berjalannya penyidikan kasus ini.
“Saat ini petugas masih mencari dokumen dalam kasus operasi tangkap tangan keterkaitan pungli terhadap pemohon untuk pembangunan perizinan air dibawah tanah yang ada di Sumatera Utara,” ujar Putu Yudha, Rabu (6/9/2017).
Sejauh ini sambungnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk meringkus pelaku lainnya.
“Kalau kemungkinan adanya tersangka lain memang sangat memungkinkan. Sebab, tersangka jabatannya hanya sebagai staf di salah satu bidang. Karena itu, berbagai dugaan yang ada menyangkut kasus tersebut masih terus kita dalami termasuk dugaan keterlibatan oknum lain yang memiliki kewenangan menyangkut tugas tersangka,” tambahnya.
Pelaku yang diringkus diketahui menjabat sebagai staf di Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di dinas tersebut.
Adalah Khairri Rozzi Nasution (35) yang diringkus pada Kamis 31 Agustus 2017 kemarin. Hingga saat ini, oknum tersebut masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Khairri Rozzi Nasution diciduk Tim Saber Pungli Polda Sumut saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia.
Untuk pengurusan tersebut, pelaku meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp 8,5 juta.
Dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(MTD/BWO)