medanToday.com, MEDAN – Karma itu seperti hujan. Kita tak pernah tau kapan datangnya. Sekali datang akan membasahi hati dengan derasnya penyesalan. Wajah mereka tak terlihat, tapi penyesalan jelas sekali terlihat dari balik penutup muka yang dikenakan.
Tak sekali pun kelima orang ini menatap ke arah kamera, matanya tajam menatap lantai.
Mereka tampak kompak dengan pakaian khas tahanan berwarna merah. Tak hanya itu, mereka juga sangat kompak dalam melakukan kejahatan.
Kelima orang ini merupakan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diringkus oleh pihak Ditres Krimum Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Pihak Ditres Krimum Polda Sumatera Utara, pada (25/10/2017) sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil mengamankan 2 orang wanita di Hotel Wings Jalan Kualanamu.
“Tersangka atas nama Puspita Anggraini alias Sisca dan korban atas nama Siti Fatmawati yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/11/2017).
Kemudian sekitar pukul 05.40 WIB, petugas kembali mengamankan dua orang korban, atas nama Adinda Riani Putri Harahap dan Ewis Andriani Putri.
“Mereka akan berangkat bersama dengan tersangka ke Kuala Lumpur untuk dipekerjakan sebagai pelayan sex di Spa Cassanova Hotel yang terletak di Jalan Alor Bukit Bintang Kuala Lumpur,” jelas Andi.
Dari hasil penangkapan, 5 buah paspor, tiket pesawat, dokumen untuk bekerja diluar negeri berhasil diamankan.
“Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai sopir Grab. Sesampainya di Bandara Kualanamu, kami langsung menangkap 2 orang lagi korban atas nama Adinda dan Ewis dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumut guna proses penyelidikan,” ungkap Andi.
Diantara kasus yang berhasil diungkap menggunakan modus pengiriman TKI keluar negeri dengan tujuan Malaysia, sebagai therapis namun endingnya para korban dijual sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK).
“Tiga kasus lainnya dengan modus rostisusi online melalui media sosial baik Twitter maupun Whatsapp,” kata Andi Rian.
Tak hanya itu, ada juga yang menggunakan cara tradisional. “Tersangka atas nama Hendriksyah Putra Sitorus, menggunakan cara tradisional menjajakkan diri dan melakukan penawaran ke orang yang berminat,” ungkapnya
Untuk kelima pelaku yang diamankan, salah satunya masih dibawah umur. “Untuk pelaku dibawah umur, kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi untuk lakukan pembinaan. Tetapi perkara tetap mengacu pada UU Perlindungan perempuan dan anak,” tutup Andi. (MTD/non)
==============