medanToday.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa dosen USU berinisial HDL (46) yang diduga melakukan ujaran kebencian masih berada di tahanan. Kabar yang menyatakan bahwa HDL telah dibebaskan tidaklah benar.
“Belum ada penangguhan. Informasi itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/5/2018).
Tatan mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, namun hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Dirinya juga mengatakan bahwa HDL masih diproses. “Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya.
Diberitakan, HDL ditahan Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Dosen USU itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan pada Sabtu 19 Mei 2018.
HDL ditangkap setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror di Surabaya pada Minggu 13 Mei 2018. (mtd/yud)
==============================