Polda Sumut OTT Kadis Penanaman Modal Padang Lawas

0
252

medanToday.com, MEDAN – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.

OTT dilakukan terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi. Dimana, pelaku meminta uang Rp250.000.000 untuk pengurusan itu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan mengatakan, OTT berawal informasi adanya pungli terkait pengurusan perijinan itu.

Dari informasi tersebut petugas melakukan peyelidikan. Pada Senin 28 Mei 2018 pelaku datang Hotel Al-Marwah, di jalan Kihajar Dewantara, Kabupaten Padang Lawas untuk bertemu Ely Irwan Harahap (pemohon ijin).

Tak lama supir dari Ely Irwan Harahap bernama Slamet memindahkan uang Rp50.000.000 yang dibungkus plastik ke mobil Dinas Toyota Rush BK 1064 KK milik Arseh Hasibuan.

“Uang yang diberikan merupakan panjar penerbitan izin usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp250.000.000 yang diminta pelaku,” katanya dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/5/2018).

Pelaku lalu membuka bungkusan plastik dan mengambil uang Rp5.000.000. Sementara sisanya Rp 45.000.000 dipindahkan ke jok belakang mobil. “Pelaku ditangkap Tim Subdit III Tipikor Krimsus saat hendak meninggalkan hotel,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 50.000.000, dokumen permohonan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT. Dutavaria Pertiwi, 1 buah bantal, dan 1 buah plastik berwarna hijau.

“Pelaku melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

============================