Polisi Ciduk 4 TSK Penipuan Penjualan Minyak Goreng di Warung Malem Ngena Br Ginting

0
687
Keempat tersangka yang diamankan yakni, Chandra Gunawan,(32); Benny Indra Pratama,(21); Irwansyah,(29)' dan Alex alias Babeh,(47). (MTD/bwo)

medanToday.com, KUTALIMBARU – Sebanyak empat orang sindikat penipuan penjualan minyak goreng diringkus personel Polsek Kutalimbaru. Mereka beraksi dengan melakukan modifikasi jeriken, sehingga isi minyak lebih sedikit.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, keempat tersangka diamankan pada hari Sabtu, (4/11/2017) dan Senin (6/11/2017) di Warung Ibu Ginting di Dusun I, Desa  Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Keempat tersangka yakni, Chandra Gunawan,(32); Benny Indra Pratama,(21); Irwansyah,(29)’ dan Alex alias Babeh,(47).

“Modus operandi yang mereka lakukan memodifikasi jeriken dengan cara membuka bagian bawah jeriken lalu memasukkan/menannam jeriken yang lebih kecil di dalamnya. Selanjutnya menutupnya dengan menggunakan lem,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, Rabu (8/11).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seoraang pedagang kelontong bernama Malem Ngena Br Ginting,(47). Berawal dari kecurigaan korban yang merasa bingung karena uang hasil dagangannya selalu kurang. Awalnya korban menyangka uangnya hilang karena dicuri tuyul.

“Lama kelamaan dia curiga dengan penjual minyak goreng yang sering datang ke warungnya. hal itu pun terungkap, dimana saat korban beli minyak goreng sebanyak 200 kg, namun yang terjual hanya 100 kg,” ujar Martualesi.

Korban pun sempat komplain kepada tersangka yang berinisial B. Setelah itu korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan ganti rugi. Namun, tersangka B tak pernah muncul setelah kejadian itu. Tak lama, datang tersangka lainnya menawarkan minyak goreng. Hal serupa pun kembali terjadi.

“Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru. Pada saat berada di Polsek, suami korban menelpon bahwa tersangka tengah berada di warungnya. Saat itu saya perintahkan personel Aiptu Rajendra Sitepu mendampingi korban,” terangnya.

Setibanya di lokasi, korban membeli 200 kg minyak kepada tersangka. Kemudian korban meminta minyak tersebut ditimbang ulang. Setelah ditimbang ternyata minyak tersebut hanya 160 kg. Dengan sigap personel Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Chandra Gunawan dan Benny.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lainnya pada hari Senin 6 November 2017 di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan saat tengah berjudi di rumah kosnya,” papar Martualesi.

“Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta,” tandasnya.(mtd/min)

=========