medanToday.com, MEDAN – Polrestabes Medan kembali mengadakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso / Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (6/12/2017) malam.
Dari gerebek kampung narkoba yang dilakukan, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus.
“Tiga orang tersangka yang kita ringkus yakni, Andi, (20); Adi Syahputra, (18); dan Anisa Ramadani Barus,(21). Mereka kita ringkus usai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” jelas Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, Selasa (7/11/2017) malam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini menambahkan, dari tangan para tersangka personelnya mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai.
“Kita menyita dua paket yang diduga sabu dan uang tunai Rp 750 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dimana informasi tersebut menyatakan bahwa pemukiman warga di Jalan Brigjen Katamso / Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun kerap terjadi transaksi narkoba.
“Tim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil lidik pada pukul 18.00 WIB ditemukan pada seorang tersangka atas nama Andi yang baru keluar dari TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu,” terangnya.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 750 ribu dari tersangka Adi Syahputra.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Adi syahputra. Ditangan tersangka Adi ditemukan uang Rp 750 ribu. Kemudia dilanjutkan pengledahan di rumah Anisa (tempat tinggal Adi Syahputra) didampingi oleh kepling setempat. Dari penggeledahan rumah ditemukan 1 paket sabu,” papar Kompol Martuasah.
Dengan temuan tersebut, para tersangka langsung digelang petugas ke Mapolsek Medan Kota bersama barang buktinya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(mtd/min)
============