KISARAN,MEDAN-TODAY.com – Delapan pelaku kejahatan jalanan disertai kekerasan yang kerap beraksi di daerah Kota Kisaran kini sudah diringkus oleh tim Satuan Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.
Delapan orang pelaku yang berinisial, J, 19, warga Silomaraja; A, 27; FH, 19, warga Ahmad Yani; D,15, warga Sidomukti; S, 16), warga Jalan Jurung, B, 20, warga Sentang; AN, 24, warga Panglima Polem dan MA,22, warga Tanjung Alam ini diringkus ketika tengah beraksi di Alun-Alun Kota Kisaran, Selasa, 1 November 2016 malam.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan ketika mereka melancarkan aksinya terhadap seorang korbannya MJS (19) di Alun-
Alun Kota Kisaran. Saat itu korban tengah menunggu angkot, tiba-tiba para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga menyatakan handphone milik korban mirip dengan handhope yang dimiliki pelaku dan langsung mengambil uang dan handphone milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Rabu (2/11/2016).
Saat itu, personel Jahtanras yang sedang berpatroli melintas, korban pun berteriak. Mendengar korban meminta tolong petugas langsung menghampiri, para pelaku yang mengetahui kedatangan Polisi langsung kabur.
Bayu melanjutkan, aksi pengejaran pun dilakukan, setibanya di depan Makam Pahlawan Asahan, salah satu pelaku yang menggunakan motor matik kehabisan bensin. Pelaku tersebut pun diringkus.
“Anggota pun melakukan pemeriksaan lanjutan sehingga pelaku lainnya berhasil ditangkap,” jelas Bayu.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia warna hitam, uang tunai Rp 530.000 dan tiga unit sepeda motor sebagai alat untuk membuat kejahatan.
Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomeini menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka FH dan J, aksi seperti ini sudah sering dilakukan dibeberapa tempat. Seperti pada bulan September dan Juli lalu di Alun Alun Kota. (mtd/bwo)
Dalam aksinya itu mereka berhasil merampas ponsel Android merek Asus dan Nokia serta uang, di Kota Kisaran, tepatnya Pabrik Benang dan Danau Buatan pada bulan September, merek berhasil merampas uang Rp 500 ribu,l dan ponsel. Lalu di lokasi lainnya tepatnya di terminal dekat Lapangan Futsal mereka berhasil merampas dengan uang Rp 120 ribu, dan terakhir di Desa Silomaraja mereka merampas Sepeda Motor Honda Supra 125.
“Atas perbuatannya, keseluruhan tersangka dikenakan pasal 365 ayat satu, dua ke dua dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada warga, apabila ada peristiwa yang terjadi disekitar masyarakat silahkan melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut bisa dilakukan langsung dengan mendowload aplikasi Polres Asahan secara geratis di play store.
“Caranya sangat mudah, cukup dengan memilih ikon lapor dan mengisi nama serta nomor kontak, maka informasi sudah dapat disampaikan dan akan diterima oleh 700 personil yang ada di Polres Asahan,” tutup Khomeini. (mtd/bwo)