Polisi Ringkus Buronan Pembunuh Andri Halawa

0
473
Pelaku penikam Andri Halawan saat diringkus polisi.(mtd/bwo)

medanToday.com, KISARAN – Syamsul, pelaku penikaman terhadap Andri Sabar Halawa hingga tewas, akhirnya diringkus polisi setelah buron sejak Januari lalu. Pelaku Syamsul yang menjadi buronan polisi setelah menikam Andri Sabar Halawa tepat di ulu hati, Jumat (19/2/2018) lalu.

Syamsul diringkus personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Asahan pada Kamis (1/3/2018). Dia diringkus di kawasan Kebun Sayur Kecamatan Aek kuasan, Kabupaten Asahan.

“Pelaku ini sudah beberapa kali berpindah pindah tempat. Kita pernah mendapat info kalau pelaku berada di kawasan Bagan Percut, Deli Serdang akhir Januari lalu. Setelah kita lakukan pencarian, pelaku sudah berpindah lagi. Akhirnya berhasil kita ringkus,” kata Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini, Sabtu (3/3/2018).

Nahasnya, dua timah panas polisi harus bersarang di kedua kaki pelaku. Karena Syamsul sempat melawan saat pencarian barang bukti parang yang digunakannya untuk menikam Andri.

Informasi yang dihimpun, kejadian penikaman itu dipicu kasus utang piutang antara Syamsul dengan Andi Halawa yang merupakan anak korban. Syamsul merupakan tetangga Andi yang tinggal di Dusun VIII, Desa pisang Binaya, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Simpang 4, Kabupaten Asahan.

Sesaat sebelum kejadian, Andi Halawa menagih sisa utang sebesar Rp500 ribu kepada Syamsul. Merasa tidak terima, Syamsul mengajak Andi berduel.

“Pelaku Andi sempat mengeluarkan pisau. Namun dia hanya memukuli Andi,” kata Khomaini.

Warga sekitar yang melihat pertikaian berusaha melerai. Bahkan ayah Andi Halawa juga datang untuk melerai. Namun pelaku malah mengejar korban dan langsung menhujamkan pisau tepat di ulu hati korban. Andi juga mendapat luka sabetan di bagian kepala.

Korban langsung roboh dan bersimbah darah. Warga berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Setelah itu pelaku kabur sebelum akhirnya berhasil kita ringkus,” pungkas Khomaini.(mtd/bwo)

===========