medanToday.com, MEDAN - Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu (20/4/2025). Sebanyak delapan pria terjaring dalam operasi. 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, tindakan "sapu bersih" tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Tim lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. 

"Setibanya di lokasi tim berhasil menjaring delapan pria dan sejumlah barang bukti," ujar Afdhal melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday, Senin (21/4/2025). 

Delapan orang yang diciduk masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42). 

Sedangkan barang bukti yang turut disita yakni satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi, dua pria mengaku melakukan taruhan dan enam lainnya hanya penonton. Mereka mengatakan bahwa lokasi sabung ayam itu milik seseorang berinisial PP. 

"Saat penggerebekan sabung ayam sedang berlangsung. Ayam yang diadu adalah milik Angga dan Dodi.  Jurinya berinisial J (masih dalam pencarian)," katanya. 

"Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat. Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, ucap Afdhal tegas.