medanToday.com, MEDAN – Polisi menangguhkan penahanan dosen USU berinisial HDL, yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Penagguhan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Benar, sudah ditangguhkan pada Kamis 7 Juni 2018,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (10/6/2018).
Tatan mengatakan, penangguhan dilakukan setelah dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga,
yang harus menghidupi orang tua dan tiga anaknya. “HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo. Hal ini yang menjadi alasan dilakukannya penangguhan,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, banyak pihak yang menjamin HDL untuk penangguhan. “Selain keluarga juga pihak dari USU. Semua orang berhak mengajukan penangguhan tahanan,” pungkasnya.
Diketahui, HDL ditangkap dikediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018. Ia ditangkap karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial miliknya. (mtd/yud)
===========================