medanToday.com, MEDAN – Pernah mendengar perampokan sepeda motor dengan modus menuduh korbannya telah melakukan tabrak lari?
Akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perampok sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3741 AGD milik Fahrixa Juliansa Kubis (21) warga Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, awalnya korban bermain internet di Warnet Ekstrim Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Saat tengah asyik main game, tiga orang pria tak dikenal mendatanginya.
“Tiga orang pelaku menuduh korban telah menabrak adik salah satu pelaku. Kemudian, para pelaku memaksa korban untuk ikut,” kata Pardamean, Rabu (10/1/2018).
Dengan perasaan takut, korban mengajak penjaga warnet untuk menemaninya. Saat itu, para pelaku mengajak korban ke satu rumah di Jalan Rahayu Ujung.
“Sesampainya di rumah tersebut, salah satu pelaku memukul wajah korban. Dua pelaku lainnya kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan lebih dulu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Pardamean.
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan. Dari hasil penyelidikan, diketahuilah identitas salah satu pelaku, yakni Markus Simarmata alias Sabar (23) warga Jalan Perguruan, Gang Sadar No31, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi yang mendapati identitas tersangka bergerak melakukan pencarian. Kemarin malam, Markus diketahui bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Jalan Mandala.
Petugas kemudian bergerak melakukan pemantauan di rumah Jalan Mandala tersebut. Saat tersangka tengah tidur-tiduran, polisi merangsek masuk dan menangkapnya.
Dari tangan tersangka, disita satu unit kunci letter T. Kepolisian masih mendalami lebih lanjut dimana saja tersangka sudah beraksi.
“Ada dua pelaku lainnya yang masih kami buron. Kami memohon doanya agar pelaku lain bisa segera ditangkap,” pungkas Pardamean.(mtd/min)
========================================================