medanToday.com, MEDAN – Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Darwin alias Win warga Jalan Kuasa Kota Bangun diamankan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Pelabuhan Belawan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia diamankan berdasarkan Laporan Informasi: LI / 15 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke Kota Bangun untuk menanggapi dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui sosial media seperti Facebook.
Adapun isi dari ujaran kebencian yang dilakukan di akun Facebook @Darwin” “Aku sebagai orng Ti*** siap bantaii orng **** kek kalian b**i”. Status tersebut juga disertai dengan foto yang menunjukkan pedang.
Tim dari Reskrim Pelabuhan Belawan langsung membawa tersangka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkara dan kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (23/2/2018).
Rina mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur, Darwin dititip di Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di Bawah Naungan Dinas Sosial Pemprov Sumut yang beralamat di Jalan Industri Tanjungmorawa.(mtd/min)
=============